Untuk proses klaim pada saat terjadi kecelakaan kerja, Budi mengatakan peserta dapat segera dibawa ke fasilitas kesehatan yang sudah bekerja sama dengan pihak BPJamsostek atau dikenal dengan PLKK.
BACA JUGA:BP Jamsostek Gandeng Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Magelang Perluas Kepesertaan Jamsostek
Masyarakat tidak perlu khawatir karena hampir seluruh Rumah Sakit di wilayah Kabupaten dan Kota Magelang menjalin kerja sama.
"Dengan demikian, warga cukup menunjukkan kartu atau KTP saja peserta akan segera ditangani," paparnya.
Selain itu, jika peserta melakukan perawatan di klinik kesehatan selain yang bekerja sama dengan BP Jamsostek, maka peserta dapat melakukan reimbursement ke BP Jamsostek.
"Nanti akan diganti secara penuh," tandas Budi Pramono. (*/adv)