Kekerasan di lingkungan pendidikan menjadi isu prioritas yang harus segera diatasi, bahkan oleh pemimpin dunia.
BACA JUGA:Siswa SMPN 1 Borobudur Mendapatkan Pembinaan ‘Stop Bullying’ dari Polresta Magelang
Oleh karena itu, Pemerintah melalui Kemendikbud Ristek telah menerbitkan Permendikbud Ristek tahun 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).
"Saat ini Pemkot Magelang mulai merancang regulasi yang dapat mencegah dan menangani kekerasan di instansi atau satuan pendidikan," tandasnya.
Dalam kebijakan ini, mekanisme pencegahan memastikan upaya menyeluruh agar warga satuan pendidikan aman dari berbagai jenis kekerasan. (*)