Ribuan Obat Terlarang Berhasil Diamankan Polres Temanggung

Minggu 29-10-2023,19:40 WIB
Reporter : setyo wuwuh
Editor : Lukman Hakim

Tersangka melakukan tindak pidana setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sedian farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan memenuhi keamanan, khasiat atau kemanfataan dan mutu dan atau setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan pratek kefarmasian terkait dengan sedian farmasi berupa obat keras.

"Tersangka diancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.5 miliar,”tutupnya.(set)

Kategori :