Modus Tangki Mobil Modifikasi Sedot Pertalite di Wonosobo Terbongkar
MENUNJUKKAN. Petugas menunjukkan selang dan jerigen di dalam mobil yang digunakan tersangka. - AGUS SUPRIYADI - MAGELANGEKSPRES ---
WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES.ID - Praktik curang penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite kembali terbongkar di Wonosobo. Satreskrim Polres Wonosobo berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (61), warga Dusun Gedangan, Desa Pacekelan, Kecamatan Sapuran, setelah kedapatan menguras stok subsidi menggunakan mobil dengan tangki yang telah dimodifikasi.
Aksi tersangka terendus saat Unit II Satreskrim Polres Wonosobo melakukan patroli rutin di jalur Wonosobo–Purworejo, Jumat (10/4). Petugas mencurigai sebuah mobil Daihatsu Xenia silver bernomor polisi AA 1023 UZ yang nampak janggal, pelat nomor belakang sengaja dilepas, saat melakukan pengisian di sebuah SPBU.
Tak ingin kehilangan jejak, tim yang dipimpin IPDA Andre Marco Julianto membuntuti kendaraan tersebut hingga ke rumah tersangka. Di sana, polisi menemukan "gudang" kecil di dalam garasi rumah tersangka.
Pemeriksaan petugas mengungkap modus yang cukup niat. Tersangka memodifikasi tangki kendaraannya agar mampu menampung BBM dalam volume besar. Tak hanya itu, S juga menggunakan barcode kendaraan yang berbeda-beda untuk mengelabui sistem pengawasan SPBU.
BACA JUGA:Terjadi Lagi, Mayat Pria Ditemukan di Jembatan Cangar Kota Batu
“Tersangka membeli Pertalite dua kali sehari dengan nilai masing-masing Rp350 ribu Setelah tangki penuh, BBM disedot menggunakan selang sepanjang dua meter ke dalam jeriken untuk dijual kembali secara eceran ,” bebernya kemarin.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sekitar 70 liter Pertalite yang telah dipindahkan ke dalam tiga buah jeriken besar berkapasitas 35 liter.
Sementara ituKasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan, menegaskan bahwa tindakan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan sabotase hak masyarakat kecil.
“BBM subsidi itu hak masyarakat yang membutuhkan. Praktik seperti ini jelas merugikan masyarakat luas. Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan distribusi BBM,” tegas AKP Arif.
BACA JUGA:Pemkab Magelang Buka 2.103 Lowongan Kerja, Ribuan Pelamar Serbu Job Fair Mungkid
Kini, tersangka S harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Mapolres Wonosobo. Ia dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja).
Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun, sebuah peringatan keras bagi para spekulan BBM subsidi di wilayah Wonosobo. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: magelang ekspres