Endang mengatakan, rapat koordinasi akan dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan sampah di Wonosobo. Khususnya melibatkan Desa Kayugiyang dan beberapa desa lainnya yang belum memiliki PKS untuk bisa membuang sampah residu ke TPA Wonorejo.
Diketahui sampai saat ini ada sebanyak 106 desa yang resmi memiliki PKS untuk bisa buang sampah dengan batasan jumlah residu yang bermuara di TPA sesuai jadwalnya masing-masing.
Kebijakan tersebut mengisyaratkan bahwa pada tahun 2025 mendatang, TPA Wonorejo diprediksi tak bisa lagi menampung sampah.
Sehingga aturan pembuangan residu ke TPA begitu diperketat, yaitu maksimal 30 persen residu yang boleh dibuang ke TPA pada tahun ini.
BACA JUGA:Buntut Tawuran Suporter, Askab PSSI Wonosobo Bakal Bekukan Liga Tarkam
"Saya berharap ini segera ketemu solusinya. Khususnya 5 desa yang belum punya PKS," tandasnya. (mg7)