SLAWI, MAGELANG EKSPRES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengumumkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Tegal Umi Azizah-Sabililah Ardie. Pengumuman itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tegal, Senin (20/11).
Rapat paripurna dengan agenda Pengumuman Akhir Masa Jabatan Bupati Tegal dan Usul Pemberhentian Bupati Tegal ini dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tegal Moh Faiq didampingi tiga Wakil Ketua DPRD, Sugono, Rudi Indrayani dan Agus Solichin.
Hadir secara langsung Bupati Tegal Umi Azizah bersama unsur Forkopimda dan sejumlah anggota DPRD serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam kesempatan itu, Moh Faiq mengatakan akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Tegal periode 2019-2024 akan berakhir pada 31 Desember 2023.
"Demikian untuk diketahui masyarakat pada umumnya dan pada khususnya yang hadir dalam rapat paripurna kali ini," kata Faiq.
Faiq mengaku akan segera mengajukan usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Tegal kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Tengah sebagai wakil pemerintah pusat.
"Kita akan langsung mengusulkan pemberhentiannya," tegasnya.
Sementara, Bupati Tegal Umi Azizah mengucapkan terimakasih kepada masyarakat dan wakil rakyat yang telah memberi kepercayaan kepadanya untuk memimpin selama ini.
"Terima kasih yang sebesar-besarnya saya sampaikan kepada ketua, wakil ketua dan para anggota dewan yang saya hormati. Atas kerja samanya selama ini," ucapnya.
Dia menyadari, selama ini telah terbangun sinergitas dengan sangat harmonis antara eksekutif dengan legislatif serta yudikatif. Melangkah bersama dalam pembangunan, bersatu padu, bahu-membahu memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan optimal.
"Sekali lagi saya ucapkan terimakasih," tukasnya. (ADV)