WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES - Satreskrim Polres setempat menangkap seorang residivis copet HP asal Wonosobo. Menurut laporannya, pelaku sudah pernah ditahan hingga 12 kali.
Terakhir ia menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Ambarawa, Kabupaten Semarang.
"Terakhir tahun 2018 di Lapas Ambarawa selama 8 bulan," dikutip dari pengakuan pelaku, Ristoyo (43) saat gelar kasus di Mapolres Wonosobo, Rabu 29 November 2023.
BACA JUGA:Pencabulan Wonosobo Bikin Geger, Anak 4 Tahun Jadi Korban Hingga Pendarahan
Meski sudah sebanyak 12 kali ditahan, Ristoyo baru mengaku kapok setelah diamankan oleh kepolisian Wonosobo.
Ia dinyatakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP karena diduga telah melancarkan aksinya secara berkelompok.
Namun pihak kepolisian masih terus melacak keberadaan tersangka lainnya.
Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Yanto, Iwan, dan Cak Pin itu kini menjadi buronan oleh Polres Wonosobo.
Kasatreskrim Polres Wonosobo, AKP Kuseni mengungkapkan, identitas riil korban masih belum tercium. Sementara Ristoyo sudah diamankan dan terancam hukuman pidana selama 7 tahun penjara.
BACA JUGA:Soal Bansos Tak Tepat Sasaran, Bulog Kedu Magelang Beri Respons
"Baru 1 yang kita tangkap, DPO lainnya sedang kami lacak," kata AKP Kuseni kemarin.
Ia menyampaikan, pencopetan tersebut menyasar di 5 kabupaten. Yaitu Magelang, Purworejo, Temanggung, Banjarnegara, dan Kabupaten Wonosobo.
Tindakan kriminal itu biasa dilakukan ketika terdapat suatu acara-acara yang melibatkan massa banyak. Ristoyo bersama timnya beraksi dengan cara menciptakan suasana kericuhan.
"Dia ini kriminil kelas kakap. Biasanya di acara besar, ketika ada massa banyak, ada tim yang ditugasi untuk memantik keributan demi mengelabui perhatian orang yang hadir di sana," ungkapnya.
Setelah suasana tidak kondusif, para pencopet mulai melakukan aksinya untuk mencuri HP. Tak ada kriteria penargetan, pelaku akan mengambil barang siapapun jika ada kesempatan.