“Bedanya, gaji dan tunjangan tetap tidak mengalami penurunan dan tetap sama. Begitu pula jika pendapatan meningkat, maka insentif juga akan meningkat. Pengurangan gaji tidak ada, dan hal ini mengikuti perkembangan yang terjadi,” tegasnya.
Ungkapan hati para Nakes di aksi Damai Soerojo Hospital--
BACA JUGA:Angkat Isu Kesehatan, Komisi B DPRD Kota Magelang Tuai Pujian Masyarakat
Di tempat yang sama, Direktur Sumber Daya Manusia Soerojo Hospital, Harli Amir Mahmudji menambahkan, terdapat perbedaan dalam sistem remunerasi antara tahun 2022 dengan tahun 2023/2024. Perbedaan tersebut difokuskan pada kinerja keuangan sebenarnya.
Pada sistem sebelumnya, remunerasi didasarkan pada perhitungan kinerja yang dikalikan dengan pendapatan yang dihitung menggunakan rumus PIR.
“PIR merupakan rasio antara indeks pendapatan rumah sakit yang dibagi berdasarkan jumlah karyawan berdasarkan nilai pekerjaan atau kinerja karyawan," katanya.
Dia mengatakan, skema perubahan ini telah terjadi sejak Mei 2023 dan masih berlaku hingga saat ini.
Namun, kesesuaian besaran pendapatannya akan bergantung pada faktor-faktor tertentu. (*)