1. WNI
2. Usia 17-55 tahun per hari pemungutan suara 2024
3. Pendidikan minimal SMA/sederajat
4. Mampu secara jasmani, rogani, bebas dari penyalah gunaan obat terlarang (narkotika)
5. Domisili di wilayah kerja KPPS
6. Bukan anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun terakhir. Dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus parpol
7. Tidak pernah dipenjara bedasarkan putusan pengadilankarena melakukan tindak pidana dengan anaman 5 tahun penjara atau lebih
8. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945
9. Berintegritas, memiliki pribadi yang kuat, jujur, dan adil
10. Melengkapi dokumen
Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada PPS pada Kelurahan masing-masing dari tanggal 11 Desember 2023 sampai dengan tanggal 20 Desember 2023.
Kamu bisa mengumpulkan berkas di jam 08.00 sampai dengan 16.00 WIB dan untuk pendaftaran hari terakhir pada tanggal 20 Desember dibuka pada jam 08.00 sampai dengan 23.59 WIB.
BACA JUGA:380 DCS Kabupaten Magelang Pemilu 2024 Diumumkan KPU
Selain pengumpulan berkas, kamu juga harus terdaftar menjadi pemilih dalam pemilu 2024 loh. Kamu bisa cek dirimu terdaftar sebagai pemilih atau tidak pada https://cekdptonline.kpu.go.id. Jika namamu muncul kamu bisa melanjutkan pendaftaran, ketahap selanjutnya.
Kamu tidak perlu khawatir tidak mendapatkan honor, berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor s-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 perihal Satuan Biaya Masukan lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan petugas KPPS mendapatkan honor sebagai berikut.
Honor bagi ketua KPPS sebesar Rp 1.200.000 sedangkan honor bagi anggota KPPS sebesar Rp 1.100.000.