Miris! Pelajar di Magelang Saling Tantang Lewat Live IG Berujung Tawuran, 5 Tersangka Diamankan

Kamis 04-01-2024,09:59 WIB
Reporter : Heni Agusningtyas
Editor : Nur Imron Rosadi

BACA JUGA:Tawuran Pelajar di Kota Magelang Kembali Terjadi, 2 Remaja Terluka Parah Terkena Sajam

Ditambahkan Kapolres, korban dan pelaku yang terlibat aksi tawuran masih berstatus pelajar dan ada yang masih di bawah umur. Untuk itu pihak Polresta Magelang akan bekerjasama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk menangani kasus ini, agar pihak-pihak yang terlibat mendapatkan efek jera.

"Kami akan lakukan penegakkan hukum. Tidak mengedepankan perdamaian jika kejadian seperti ini terulang kembali.

Di Muntilan saja selama tahun 2023 sudah terjadi 7 kali aksi tawuran belum kecamatan-kecamatan yang lain," tambah Kapolres.

Atas kejadian ini para pelaku bisa mendapatkan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Sebagai mana pasal 2 ayat (1) UU RI No 12 tahun 1951 tentang Undang-undamg darurat atau pasal 80 UURI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 tahun 2002 tetang perlindungan anak dan Pasal 351 KUHP. (hen)

Kategori :