PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES- Kasus pencurian 3 unit truk yang terparkir di pinggir Sungai Bogowonto Desa Jogoboyo Kecamatan Purwodadi diungkap Satreskrim Polres Purworejo.
Seorang pria terduga pelaku pencurian berinisial AP (48) dan dua orang penadah berinisial BN (48) serta HP (34) diamankan.
Kapolres Purworejo, AKBP Eko Sunaryo, menyebut tersangka BN dan AP ditangkap pada 7 Januari 2024 berdasarkan laporan korban pemilik truk.
BACA JUGA:Polres Wonosobo Musnahkan 147 Knalpot Brong Sitaan
Tersangka BN ditangkap di daerah Cilacap, sedangkan HP diamankan di daerah Kulon Progo.
"Kami mendapatkan laporan kejadian pencurian truk itu dari korban pada 7 Januari 2024. Setelah itu, kami langsung bergerak melakukan penyelidkan dan berhasil menangkap tersangka BN.
Lalu dari hasil pengembangan perkara kami juga mengamankan tersangka HP," sebut AKBP Eko, Jumat (12/1).
Adapun keesokan harinya, yakni pada Senin (8/1), personel Satreskrim Polres Purworejo kembali mengamankan pelaku pencurian berinisial AP di daerah Kartasura Kabupaten Sukoharjo. Kini, ketiga tersangka sedang menjalani penyidikan lebih lanjut.
AKBP Eko mengungkapkan, kasus tersebut menimpa korban Muliadi (49), pemilik usaha pemborong bangunan. Ia mendapatkan proyek sebagai pemborong bangunan bagian jeti (pemecah ombak) dan tanggul Sungai Bogowonto dengan PT Buminfo Karya Mandiri 2021-2023.
BACA JUGA:Jembatan Ambrol Girimulyo-Kragilan Purworejo Bakal Digempur
Setelah pekerjaan proyek selesai pada Juli 2023, korban bermaksud mengambil kendaraan alat berat yang digunakan dalam usaha tersebut.
Namun, ternyata ada 3 unit truk yang mengalami kerusakan sehingga tetap diparkirkan di lokasi proyek.
"Pada 26 Desember 2023, korban mau mengambil tiga unit truk tersebut dengan cara diderek dan akan dimasukkan ke bengkel di daerah Magelang. Akan tetapi, saat sampai di lokasi, truk korban sudah tidak ada atau hilang. Maka korban melaporkan kepada Polres Purworejo pada 7 Januari 2024. Tak menunggu waktu lama, kami langsung bergerak," ungkapnya.
Atas kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian materi hingga Rp500 juta. Tersangka AP menjual 3 unit truk tersebut kepada HP sebesar Rp75 juta. Kemudian, tersangka HP menjual kepada BN senilai Rp120 juta.
Akibat perbuatannya, tersangka AP diancam hukuman 4 tahun penjara karena diduga melakukan tindak pidana pencurian sesuai Pasal 363 KUHP subsiser 362 KUHP.