Pemakai Sabu Diamankan Polisi Saat Transaksi Narkoba di Purworejo, Barang Bukti Diselipkan di Baliho

Senin 15-01-2024,16:24 WIB
Reporter : eko sutopo
Editor : Lukman Hakim

PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES- Seorang pria berinisial SH (49), warga Desa Mlaran Kecamatan Gebang Kabupaten Purworejo diamankan polisi. Ia terjerat kasus dugaan penyalahgunaan Narkotika Golongan I yakni Sabu.

SH ditetapkan sebagai tersangka setelah tim Satuan Reserse Narkotika (Sat Resnarkoba) berhasil menangkapnya pada hari Selasa (2/1/2024), sekitar pukul 17.00 WIB di Kelurahan Borokulon.

BACA JUGA:Kemiskinan Ekstrem Hingga Stunting Masih Jadi Persoalan,Bupati Purworejo Ajak Polosoro Lakukan Pengentasan

Kapolres Purworejo, AKBP Eko Sunaryo, menyebut penangkapan terhadap SH berawal dari laporan masyarakat. Setelah melakukan wawancara dan pemeriksaan terhadap ponsel milik SH, tim menemukan percakapan yang berisi informasi seperti “05 RS Cokro ke utara 40 m ketemu baleho kiri jalan, nempel dibalik baner, lakban hitam.

“Berdasarkan petunjuk ini, Satresnarkoba Polres Purworejo segera menuju ke lokasi dan berhasil menemukan narkotika yang disembunyikan di belakang sebuah baliho,” kata Kapolres, didampingi Kasi Humas, AKP Tulus Priyanto, Senin (15/1).

Dari kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, antara lain satu plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,87 gram yang terbungkus dengan lakban warna hitam, serta satu unit HP merek Infinix berwarna hijau.

“Barang bukti ini kami temukan bersama tersangka SH,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui, tersangka mengakui bahwa sabu yang dimilikinya dibeli melalui ponsel dari seseorang dan digunakan untuk konsumsi pribadi. SH juga menyatakan penyesalan dan berjanji untuk tidak mengulangi tindakan menggunakan atau menyebarkan sabu.

BACA JUGA:Perang Terhadap Knalpot Brong Terus Digencarkan, Polres Purworejo Deklarasi Bersama Berbagai Elemen Masyarakat

“Saya menyesal, Pak. Saya berjanji untuk berhenti. Ini sudah cukup,” ujar SH saat ditanya oleh Kapolres.
Ata perbuatannya, tersangka SH dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 127 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik.

“Ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 12 tahun, serta denda paling banyak Rp8 Miliar,” tegas Kapolres. (top)

Kategori :