WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES - Kantor Kemenag Kabupaten Wonosobo telah mengeluarkan surat pemberitahuan pembayaran setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler tahun 1445 H/2024 masehi bagi calon jemaah haji (calhaj).
Kepala Seksi Penyelengaraan Haji dan Umroh, Kantor Kemenag Kabupaten Wonosobo, Nawawi menjelaskan, waktu pembayaran pelunasan tahap pertama sudah dilaksanakan sejak 10 Januari dan akan berakhir pada 12 Februari 2024 mendatang.
BACA JUGA:Jateng Prioritaskan Haji 2024 untuk Lansia, Usia tertua 104 Tahun
"Waktu pelunasan Bipih reguler dilakukan mulai pukul 08.00 - 15.00 WIB setiap hari kerja. Untuk tahap pertama maksimal sampai 12 Februari 2024," kata Nawawi kepada awak media baru-baru ini.
Adapun besaran Bipih yang harus dibebankan kepada setiap calhaj, khususnya bagi calhaj yang pemberangkatannya melalui Embarkasi Solo pada tahun ini yaitu sebesar Rp 58.562.008.
Ia menuturkan, alur pelunasan bagi jemaah haji, urut nomor porsi dan prioritas lansia sebagai berikut:
1. Jemaah masuk alokasi kuota haji tahun 2024;
2. Pemeriksaan kesehatan di Puskesmas kecamatan setempat;
3. Jika dinyatakan istitha'ah (kemampuan) maka dapat melakukan pelunasan (jika tidak istitha'ah maka tidak dapat melakukan pelunasan);
4. Pembayaran dilakukan di bank yang sama dengan setoran awal dapat melalui ATM, mobile banking, ataupun teller;
5. Melapor ke kantor Kemenag setempat;
BACA JUGA:Dispaperkan Wonosobo Minta Hasil Produksi Tembakau Tak Hanya untuk Pabrikan Rokok
Kemudian untuk alur pelunasan bagi calhaj cadangan di antaranya:
1. Masuk nominasi calon jemaah haji cadangan;
2. Melapor ke kantor Kemenag setempat;