Baik dengan permintaan maupun tanpa permintaan melalui forum koordinasi yang sudah ada.
“Selain melakukan tindakan hukum lainnya, Kejari juga berperan sebagai mediator ketika Pemerintah Kota Magelang menghadapi masalah hukum atau sengketa dengan pihak lain,” tambahnya.
Dengan adanya kesepakatan ini, Yuniken berharap dapat terbentuk kerjasama yang sejalan dan saling mendukung dalam rangka meningkatkan kinerja dan fungsi dari setiap pihak.
“Hal tersebut berkaitan dengan mencapai kesejahteraan masyarakat. Dengan segera, akurat, dan menyeluruh tanpa mengurangi tugas dan wewenang masing-masing,” jelasnya.
Dia juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang telah berhasil menjalin kerjasama yang mencakup bantuan hukum non litigasi.
Seperti melakukan penagihan pajak daerah dan berhasil mengembalikan keuangan negara sebesar Rp 107 juta.
Selain itu, mereka juga memberikan pendampingan hukum dalam 28 kegiatan yang melibatkan berbagai instansi.
“Mulai dari Dinas Kesehatan, DPUPR, Disperkim, RSUD Tidar, Kecamatan Magelang Utara, Kecamatan Magelang Tengah dan Magelang Selatan, Disdikbud, dan DPMP4KB,” tutup Yuniken. (*)