Terkait langkah hukum selanjutnya, Muhammad Abdullah bersama kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum lanjutan.
"Kita pikir-pikir dulu," kata Abdullah di hadapan majelis hakim.
BACA JUGA:Bukan Nagita Slavina, Ini Dia Artis yang Bawa Tas Paling Mahal di Akmil Magelang
Kemudian Hakim Agus menyampaikan bahwa dengan pikir-pikir ini terdakwa diberikan waktu 3 hari untuk menentukan sikapnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Purworejo, Purnomosidi, menyampaikan bahwa putusan pengadilan negeri yang dibacakan hakim belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Karena masih ada upaya hukum jika diajukan banding ke Pengadilan tinggi kecuali jika yang bersangkutan tidak mengajukan upaya banding,” kata Purnomo.
BACA JUGA:Setahun Tutup, Artha Tirta Purworejo Kembali Dibuka
Menurutnya, jika terdakwa mengajukan banding, maka putusan pengadilan tinggi merupakan putusan terakhir dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain.
Sesuai ketentuan UU pemilu, dalam hal putusan pengadilan negeri diajukan banding, maka permohonan banding dapat diajukan paling lama 3 (tiga) hari setelah putusan dibacakan.
Selanjutnya pengadilan tinggi memeriksa dan memutus perkara banding paling lama 7 (tujuh) hari setelah permohonan banding diterima. (top)