“Para ASN harus mengikuti jam istirahat dan jam kerja selama 37,5 jam selama seminggu yang sudah ditetapkan,” terangnya.
Dalam hal ini, Hamzah mengungkapkan, telah memberikan sosialisasi kepada semua ASN sebelum kebijakan ini diterapkan pada tanggal 1 Februari 2024.
Namun, jam kerja pegawai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sektor pelayanan masyarakat langsung telah disesuaikan khusus dan telah melalui pertimbangan dari pemerintah pusat agar produktivitas tetap optimal.
Perlu diketahui, pegawai ASN Kota Magelang setiap harinya perlu mengisi daftar kehadiran menggunakan aplikasi Lakone.
Jika pegawai ASN melakukan presensi melebihi jam masuk baru yang sudah ditetapkan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Magelang akan memberlakukan potongan atau denda sesuai kebijakan melalui sistem Lakone.
“Apabila terdapat ASN bekerja lembur melebihi jam kerja, hal tersebut dianggap sebagai kinerja pegawai. Sebenarnya, perubahan jam kerja adalah bagian dari tugas yang harus dilakukan sebagai tanggung jawab pegawai ASN,” tutup Hamzah.(*)