Simak Persyaratan Pindah TPS Diperpanjang Sampai 7 Februari 2024

Senin 05-02-2024,19:00 WIB
Reporter : Arief Setyoko
Editor : Arief Setyoko

5. Jika pemilih pindah TPS ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam satu kabupaten/kota dan daerah pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota, pemilih tersebut memiliki hak untuk memilih calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Itulah Persyaratan Pindah TPS dengan batas maksimal 7 Februari 2024 mendatang. Semoga bermanfaat. (*)

Kategori :