5. Jika pemilih pindah TPS ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam satu kabupaten/kota dan daerah pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota, pemilih tersebut memiliki hak untuk memilih calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Itulah Persyaratan Pindah TPS dengan batas maksimal 7 Februari 2024 mendatang. Semoga bermanfaat. (*)