
Setelah berhasil masuk, anggota KPPS diharuskan melakukan verifikasi identitas TPS dengan memasukkan nomor TPS, kode desa, dan kode kecamatan.
Semua data ini harus sesuai dengan informasi yang diberikan oleh PPS.
Selain itu, anggota KPPS juga diminta untuk menginput nomor handphone yang akan digunakan untuk mengirimkan hasil penghitungan suara ke server Sirekap.
4. Kelola Daftar Hadir dan Kejadian Khusus
Sebelum memulai proses pemungutan dan penghitungan suara, anggota KPPS harus mengatur daftar kehadiran pihak-pihak yang berada di TPS, seperti:
- Anggota KPPS
- Saksi Partai Politik
BACA JUGA:Simak Persyaratan Pindah TPS Diperpanjang Sampai 7 Februari 2024
- Saksi Pasangan Calon
- Pengawas Pemilu
- Pemilih.
Anggota KPPS juga wajib mencatat peristiwa istimewa yang terjadi di TPS, seperti gangguan keamanan, kerusakan surat suara, atau hal lain yang dapat mempengaruhi proses pemungutan dan penghitungan suara.
5. Ambil Foto Hasil Pemilihan
Setelah menyelesaikan penghitungan suara, anggota KPPS harus mengambil foto hasil pemilihan yang tertera di Formulir C Hasil-KWK.
BACA JUGA:Tata Tertib Pemilih di TPS Pemilu 2024, Awas Jangan Sampai Salah