
Foto tersebut harus memiliki kualitas yang baik, tanpa adanya bayangan, dengan pencahayaan yang memadai, dan ditempatkan dengan posisi yang tepat di tengah layar.
Foto hasil pemilihan ini akan digunakan untuk melakukan verifikasi data oleh PPK dan KPU.
6. Kirim Data Hasil Penghitungan Suara
Setelah mengambil foto hasil pemilihan, anggota KPPS wajib mengirimkan data hasil penghitungan suara ke server Sirekap melalui aplikasi Sirekap Mobile.
BACA JUGA:Datang ke TPS Jangan Sampai Lebih 13.00 Jika Tidak Ingin Gagal Menyuarakan Hak Suaranya
Data yang dikirimkan harus sesuai dengan data yang tercantum di Formulir C Hasil-KWK.
Anggota KPPS harus memeriksa bahwa koneksi internet yang digunakan stabil dan aman saat mengirimkan data.
Selesai, Nah itulah tutorial tahapan penggunaan aplikasi sirekap mobile.
BACA JUGA:Cara Pemilih Pindahan Mencoblos di TPS Pemilu 2024 Supaya Surat Suara Sah
Maka dari itu, penting sekali bagi anggota KPPS untuk memahami aturan dan prosedur penggunaaan aplikasi Sirekap.
Dengan adanya tutorial diatas semoga membantu bagi anggota KPPS dalam menjalankan tugas Pemilu 2024.
Semoga bermanfaat! (*)