Status Pencalonan Prabowo-Gibran Tetap Sah Menurut Pakar Hukum, Ini Sebabnya!

Selasa 06-02-2024,19:41 WIB
Reporter : Wiwid Arif
Editor : Arief Setyoko

Menurut Andi, KPU hanya menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat self executing atau berlaku segera tanpa memerlukan undang-undang tambahan.

“Putusan DKPP tersebut sangat keliru, pertama-tama karena KPU hanya menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi yang sudah final dan bersifat self executing,” katanya.

BACA JUGA:Gabung Prabowo Gibran, Maruarar Sirait Jadi Energi Positif Pilpres Sekali Putaran

Andi menyatakan bahwa DKPP tidak mengundang pihak yang terkena imbas dari putusan, yaitu pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Dia menegaskan bahwa DKPP tidak memberikan hak kepada pihak yang terkena imbas untuk didengar.

"Kesalahan yang besar dilakukan oleh DKPP, mereka tidak mengundang dan mendengarkan pendapat dari pihak yang akan terkena imbas, dalam hal ini pasangan Prabowo-Gibran. Seharusnya mereka diundang, sesuai dengan prinsip mendengarkan kedua belah pihak," ungkapnya.

“Andaikan menurut pendapat saya, ini merupakan pelanggaran etika. Jadi, DKPP telah melanggar etika, dan menurut saya ini adalah kesalahan yang besar," tambahnya.

BACA JUGA:Hilal Pilpres Sekali Putaran Segera Tiba, Survei Prabowo-Gibran Tembus 50,7 Persen

Andi juga menambahkan bahwa putusan DKPP dapat digugat baik oleh KPU maupun Prabowo-Gibran.

Jika merasa dirugikan oleh keputusan DKPP, Andi menyatakan bahwa KPU dapat mengajukan gugatan ke PTUN karena putusan DKPP tidak bersifat final.

Andi menjelaskan bahwa putusan KPU mengenai pasangan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan calon wakil presiden tetap sah.

BACA JUGA:Bawaslu Temanggung: Politik Uang Hantui Pemilu 2024, Rawan Terjadi di Masa Tenang

Selain itu, Andi juga menyebut bahwa hal tersebut diperkuat dengan revisi PKPU yang telah disetujui oleh Komisi II DPR RI dalam rapat kerja pada tanggal 31 Oktober 2023 yang lalu.

"Penetapan KPU mengenai pasangan Prabowo-Gibran tetap sah berdasarkan asas 'presumtio iustae causa', sehingga penetapan KPU mengenai pasangan Prabowo-Gibran tetap sah sebelum dibatalkan oleh KPU RI," ujar Andi.

Selain itu, terdapat fakta hukum bahwa revisi PKPU mengenai persyaratan pendaftaran calon presiden telah disetujui oleh Komisi II DPR RI dalam Rapat Kerja pada tanggal 31 Oktober 2023.

BACA JUGA:Ini Lho Bedanya DPT, DPTb, dan DPK di Pemilu 2024, Simak Penjelasannya!

Dengan demikian, hal tersebut memperkuat posisi hukum mengenai 'penetapan pasangan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan calon wakil presiden. (wid/adv)

Kategori :