Tindak Pidana Pemilu, Polres Wonosobo Tetapkan Komisioner KPU RR sebagai Tersangka

Kamis 29-02-2024,17:30 WIB
Reporter : Mohammad Mukarom
Editor : Malik Salman

Menurut Kapolres, kebijakan tersebut sudah sesuai dengan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa yang bersangkutan sementara belum bisa ditahan.

"Kalau di peraturan tersebut, RR belum bisa kami tahan karena ancaman penjaranya di bawah 5 tahun. Nanti menunggu hasil di proses selanjutnya bagaimana," tandasnya.

Ia menambahkan, 10 PPK yang diduga terlibat dalam kasus tersebut di antaranya adalah Kecamatan Kejajar, Garung, Selomerto, Leksono, Sukoharjo, Kaliwiro, Wadaslintang, Watumalang, Kalibawang, dan PPK Kecamatan Sapuran. (mg7)

Kategori :