Menurut Kapolres, kebijakan tersebut sudah sesuai dengan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa yang bersangkutan sementara belum bisa ditahan.
"Kalau di peraturan tersebut, RR belum bisa kami tahan karena ancaman penjaranya di bawah 5 tahun. Nanti menunggu hasil di proses selanjutnya bagaimana," tandasnya.
Ia menambahkan, 10 PPK yang diduga terlibat dalam kasus tersebut di antaranya adalah Kecamatan Kejajar, Garung, Selomerto, Leksono, Sukoharjo, Kaliwiro, Wadaslintang, Watumalang, Kalibawang, dan PPK Kecamatan Sapuran. (mg7)