WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES — Berkas perkara yang menyeret nama komisioner KPU Wonosobo, Riswahyu Raharjo yang diduga terlibat kasus suap memenangkan paslon 03 Ganjar-Mahfud MD dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonosobo, Senin, 4 Maret 2023.
Tim Jaksa Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Lukman Akbar Bastiar mengatakan, limpahan berkas dari Polres Wonosobo berisi tentang keterangan para saksi, tersangka, dan keterangan ahli forensik.
"Berkas perkara masih berisi keterangan saksi-saksi hasil klarifikasi di Bawaslu. Kemudian ditindaklanjuti di penyidikan yang berupa transaksi, isinya juga keterangan ahli forensik, kemudian keterangan tersangka," ungkapnya saat ditemui di Kantor Kejari Wonosobo, Senin, 4 Maret 2024.
BACA JUGA:Dugaan Suap untuk 10 PPK di Wonosobo Rupiahnya Bertambah, Berikut Rinciannya
Selanjutnya, berkas tersebut merupakan tindak lanjut tahap pertama, yang akan ditinjau kembali oleh tim jaksa dengan batas waktu maksimal 3 hari sejak pelimpahan kasus.
Pada tahapan ini, pihak Kejari menerima berkas tanpa tersangka dan barang bukti.
Disampaikan, tersangka dan barang bukti dapat diterimanya ketika sudah memasuki pemberkasan tahap kedua.
Tahap dua baru bisa dilakukan, setelah proses pengkajian berkas tahap awal selesai di internal jaksa.
BACA JUGA:Kasus Suap Komisioner KPU Wonosobo, Belasan Saksi Kunci Dipanggil Bawaslu
"Sekira jam 10 siang, penyidik Polri dan Bawaslu (Gakkumdu) telah menyerahkan berkas tahap awal untuk kami teliti kelengkapannya, baik formil maupun materiil. Selanjutnya kita teliti lagi berkasnya," ujarnya.
Jangka waktu peninjauan berkas hanya 3 hari. Jaksa langsung mengebutnya agar rencana dakwaan dapat segera tersusun. Dengan syarat, berkas tahap pertama memenuhi kriteria.
“Jika berkas memadai, akan kita nyatakan P21. Kita baru bisa menentukan sikap antara Selesa sampai Rabu. Rencananya akan kami sampaikan ke pimpinan, ke seluruh tim jaksa. Kalau sudah P21, Kamis atau Jumat kemungkinan kita akan ke tahap dua. Kita akan terima tersangka dan barang buktinya nanti," jelas Jaksa Lukman Akbar Bastiar.
BACA JUGA:Bawaslu Wonosobo Sita Uang Suap Rp 243 Juta dari Komisioner KPU
Proses di tahap dua hanya memakan waktu sehari. Di mana tersangka Riswahyu Raharjo serta barang bukti akan diterima dan segera diperiksa di Kejari Wonosobo.
"Apakah yang disita itu bisa diperlihatkan semua ke penyidik, kalau ternyata syarat sudah lengkap semua, kita terima dan akan kita siapkan untuk dilimpahkan ke pengadilan. Nanti dalam jangka waktu 5 hari ini, kita segera tentukan waktunya untuk ke tahap dua, maksimal Jumat selesai," tuturnya.