Kasus Pidana Suap Komisioner KPU Wonosobo Menangkan Paslon 03 Dilimpahkan ke Kejari

Senin 04-03-2024,19:46 WIB
Reporter : Mohammad Mukarom
Editor : Arief Setyoko

Sebagai informasi, tersangka merupakan Komisioner KPU Wonosobo yang dilaporkan atas kasus tindak pidana pemilu.

Riswahyu Raharjo diduga mengkondisikan 10 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk menangkan pasangan calon presiden Ganjar-Mahfud MD.

BACA JUGA:Tindak Pidana Pemilu, Polres Wonosobo Tetapkan Komisioner KPU RR sebagai Tersangka

Tak hanya itu, Riswahyu juga diduga menyuap PPK untuk turut melancarkan misinya, menguntungkan capres-cawapres kubu 03. Tak tanggung-tanggung, uang suap yang disediakan senilai Rp 252,5 juta.

Seluruh tahapan pemeriksaan di Bawaslu sudah dilaksanakan sejak 12 Februari 2024 silam.

Kemudian pada Kamis (29/2) lalu, Polres Wonosobo merilis informasi bahwa Riswahyu sudah berstatus sebagai tersangka.

BACA JUGA:Komisioner KPU Wonosobo yang Diduga Terlibat Suap Datang ke Bawaslu Saat Dini Hari

Selanjutnya, berkas tersangka diserahkan kepada Kejari. Dokumen tahap pertama itu diberikan langsung oleh pihak Penyidik Polres, didampingi Bawaslu.

"Tunggu saja, nanti kita masih terus cek dulu berkasnya untuk memastikan kira-kira sudah memadai atau belum untuk diubah ke status P21," pungkasnya. (Mg7)

Kategori :