Dari tangan tersangka diamankan barang bukti diantaranya, sebuah Handphone merk VIVO dan sebuah HP merk Realme GT “YAMAHA MAXI” Dan unit Sepeda Motor Yamaha Mio warna putih tahun 2010 dengan Nopol AA 2082 QA .
Tersangka diancam dengan Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun Penjara.
"Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Temanggung, kami masih tetap melakukan pengembangan kasus ini,"tutupnya.(set)