WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES - Kurir pengedaran narkoba jenis sabu mulai tertangkap. Kasus tersebut terungkap, sebagian paket sabu ditemukan terletak di kawasan SMKN 2 Wonosobo.
Hasil pengusutan polisi, kurir tersebut merupakan anak buah The Tjoen Sang.
Sebagai informasi, The Tjoen Sang merupakan narapidana residivis kasus narkotika jenis sabu semenjak tahun 2005.
Pria asal Kabupaten Temanggung itu, kini menjadi tersangka setelah ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Wonosobo, pada Kamis (22/2) lalu.
BACA JUGA:Edarkan 62 Paket Sabu di Wonosobo, Residivis Terancam Penjara Seumur Hidup
Ia dibekuk polisi karena terendus mengedarkan sabu sebanyak 62 paket di sejumlah titik wilayah Kabupaten Wonosobo.
Dirinya digerebek saat berada di sebuah kamar kos di Desa Mlipak, sekira pukul 17.30 wib.
Setelah melakukan penggeledehan dan menangkap The Tjoen Sang beserta sejumlah barang bukti, tim Satresnarkoba Polres melakukan pengembangan penyelidikan. Sehari setelahnya, seorang kurir paket sabu berhasil diringkus.
Penangkapan terhadap kurir bernama Sofyan K dilakukan pada Jumat (23/2), sekira pukul 08.48 Wib lalu.
Ia digeledah polisi saat berada di rumahnya, di Kelurahan Jaraksari Wonosobo.
"Selain menggeledah untuk cari barang bukti sabu, tim kami juga memeriksa HP milik terduga," kata Kasatresnarkoba Polres Wonosobo, AKP Teguh Sukosso dalam gelar perkara di Mapolres, baru-baru ini.
BACA JUGA:Terdakwa Suap KPU Wonosobo Riswahyu Raharjo Segera Jalani Sidang Perdana
Dari pemeriksaan HP tersebut, terdapat pesan chat WA antara Sofyan K dengan The Tjoen Sang yang berisi laporan berupa foto penanaman sabu yang disertai alamat edar.
Setidaknya, ada 4 paket sabu terbungkus plastik klip warna bening dan dimasukkan ke dalam potongan sedotan berbalut lakban warna kuning. Paket sabu itu telah disebarkan oleh Sofyan K, atas suruhan dari The Tjoen Sang.
AKP Teguh Sukosso mengungkapkan, sabu disebar dan dibagi-bagi ke beberapa titik lokasi. 1 paket terletak di pagar sisi timur SMK N 2 Wonosobo, di Jalan Lingkar Selatan.