Kemudian 1 paket ditemukan di pagar bata samping Coffe Shop Mojokopi, Kampung Singkir, Kelurahan Jaraksari, 1 paket di sekitaran Gapura Dusun Wonosuko Desa Wonolelo, dan 1 paket di sebuah taman arah masuk ke Dusun Sribit Desa Wonolelo.
"Selanjutnya pihaknya dan barang bukti dibawa ke Mapolres Wonosobo guna proses hukum lebih lanjut," katanya.
BACA JUGA:Daging Ayam Meroket, Pedagang di Wonosobo Curhat Sepi Pembeli
Setelah melakukan penggerebekan, polisi pun menyita 5 paket sabu di plastik klip warna bening dengan berat bruto 2,3 gram, 4 buah potongan sedotan dibungkus lakban warna kuning, dan 4 plastik klip warna bening bekas kemasan sabu.
Lalu polisi juga merampas barang bukti berupa sebuah timbangan digital warna hitam, sebuah pipet kaca, sebuah sekop terbuat dari potongan sedotan, 2 buah bong dari botol kaca, 2 buah korek api gas, 3 buah sedotan warna putih, dan seunit HP merk Redmi warna biru disertai kartunya.
Kata AKP Teguh, tersangka telah melanggar Pasal 114 ayat 1. Ia terancam pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun. Juga denda paling banyak Rp 10 miliar.
Tak hanya itu, Sofyan K diperkarakan dengan Pasal 112 Ayat 1. Ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun, dan denda paling banyak Rp 8 miliar. (mg7)