BACA JUGA:Pemkab Purworejo Kejar Penerapan MPP Digital
"Pelaku ini sudah berungkali melakukan tindakan pencurian dan merupakan seorang residivis kasus pencurian dan pemberatan pada tahun 2016,” terangnya.
Atas kejadian tersebut, Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah linggis kecil, 1 buah jaket warna abu-abu, 1 buah celana pendek warna hitam dan 1 buah topi warna hitam. Barang-barang tersebut merupakan milik korban yang digunakan pada saat melakukan tindakan kriminal.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” tandasnya. (top)