Lagi-lagi Kurir Sabu di Wonosobo Tertangkap, Dipergoki di Desa Sawangan

Rabu 27-03-2024,15:00 WIB
Reporter : Mohammad Mukarom
Editor : Malik Salman

"Sesuai dengan pasalnya, tersangka terancam hukuman dipidana penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun. Lalu denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar," terangnya.

BACA JUGA:Kepergok Hendak Balap Liar di Wonosobo, Belasan Kendaraan Diamankan Polisi

Ditandaskan, Heri Prasetiono merupakan narapidana residivis dengan kasus yang berbeda. Pertama, tahun 2005, ia ditahan di Rutan Banjarnegara atas kasus pencurian.

Kemudian pada tahun 2019, dirinya melakukan tindak pidana pencurian dan berujung penahanan di Lapas Purwokerto. Kini, pria asal Banjarnegara itu tersandung kasus narkoba di Kabupaten Wonosobo. (mg7)

Kategori :