Pemkot dan DPRD Kota Magelang Sahkan Raperda Perumahan dan Permukiman: Demi Kesejahteraan yang Merata

Kamis 28-03-2024,16:13 WIB
Reporter : Burhan Sugiono
Editor : Arief Setyoko

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES -- DPRD Kota Magelang menggelar rapat paripurna dengan membahas rancangan peraturan daerah (raperda) tentang perumahan dan permukiman di Kota Magelang pada Kamis, 28 Maret 2024.

Dengan dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) V, DPRD tidak ingin ada kawasan kumuh di Kota Magelang.

Menanggapi hal ini, Walikota Magelang dr Muchamad Nur Aziz setuju demi peningkatan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat.

"Raperda ini disusun sebagai bentuk tanggung jawab Pemkot Magelang dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat," kata Aziz pada kesempatannya di ruang sidang DPRD Kota Magelang.

Selain itu, raperda ini juga demi menjawab kebutuhan perlunya suatu peraturan dalam perkembangan pembangunan dan perumahan serta kawasan permukiman.

BACA JUGA:Raperda KTR Disepakati, DPRD Ingin Kota Magelang Menjadi Kota Layak Anak

BACA JUGA:Rusunawa dan Rusus  Stimulus Warga Punya Rumah Sendiri

Mengingat, kata dia, Kota Magelang hanya memiliki lahan tanah yang terbatas.

"Sehingga dengan adanya kepastian hukum dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman menjadi lebih baik," tuturnya.

Dengan menjamin terciptanya rumah yang layak huni dan terjangkau, menurut Aziz, dapat juga menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, maupun budaya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Magelang, Budi Prayitno menyampaikan, pemenuhan kebutuhan akan perumahan adalah bagian dari tanggung jawab negara guna menyejahterakan warga setempat.

Dalam hal ini, demi mewujudkan kesejahteraan tersebut bisa direalisasikan misalnya dengan memberikan fasilitas tempat tinggal dan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

BACA JUGA:25 Penghuni Rusus Kedungsari Terima Kunci, +Diserahkan Langsung oleh Walikota Magelang

"Pemerintah Kota Magelang pastinya juga bertanggungjawab atas pemenuhan hak konstitusional warga dari segi perumahan dan permukiman," ujar Budi.

Dengan mewujudkan perumahan dan kawasan permukiman yang baik dan sehat, lanjutnya, tentu harus ada regulasi atau aturan teknis yang mengaturnya.

Kategori :