Kawal THR, 8 Perusahaan di Wonosobo Akan Disidak untuk Uji Sampel

Selasa 02-04-2024,15:21 WIB
Reporter : Mohammad Mukarom
Editor : Malik Salman

BACA JUGA:Disperinaker Pelototi Pembagian THR, 114 Perusahaan di Temanggung Dikirimi Surat

Kata dia, larangan sudah dipertegas dengan peraturan pemerintah, agar pekerja/buruh sejahtera.

"Kalau dulu, kita pernah menemukan perusahaan yang belum kasih THR sampai 3 hari menjelang lebaran. Ini tidak boleh. Nah sekarang sudah ada surat resmi kementerian, jadi perusahaan tidak boleh lalai soal ini," tutur Andreas.

Dirinya berpesan kepada masyarakat, khususnya bagi para pekerja ataupun buruh perusahaan di Wonosobo, agar bisa menggunakan akses Satgas THR yang sudah tersedia di Kantor Disnakertrans setempat.

"Fungsi satgas ini dibentuk, agar kita bisa mengawal dan supaya keberlanjutan kerjanya tetap ada. Fasilitas ini jadi tempat mengadu, supaya bisa kita awasi," pungkasnya. (mg7)

Kategori :