Asyik Bermain Togel Online di Pos Ronda, WH Diamankan Polisi Purworejo

Rabu 17-04-2024,18:06 WIB
Reporter : Eko Sutopo
Editor : Lukman Hakim

PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES- Seorang pria berinisial WH (36) di Desa Maron Kecamatan Loano Kabupaten Purworejo diamankan Polres Purworejo akibat bermain judi togel online. Parahnya, WH bermain judi online di sebuah Pos Ronda atau Pos Kampling di desanya.

Pengungkapan kasus tersebut dibeberkan oleh Kapolres Purworejo, AKBP Eko Sunaryo SIK MKP, didampingi Waka Polres Kompol Fadli SH SIK MH, dan Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudo Praseno dalam konferensi pers pada Rabu (17/4) siang.

“Berawal dari laporan seorang warga yang memberitahukan bahwa ada tindak pidana perjudian yang dilakukan oleh seorang warga Maron Kecamatan Loano, selanjutnya Tim Resmob kami melakukan penyelidikan dan benar adanya bahwa seorang pria berinisial WH (36) sedang melakukan perjudian jenis togel di dalam Pos Ronda Desa Maron” kata Kapolres Purworejo.

BACA JUGA:Nekat Menjambret Buat Modal Judi Online, Ditangkap Warga Saat Beraksi di Purworejo

Diungkapkan, WH diamankan oleh Tim Resmob Polres Purworejo pada hari Kamis 7 Maret 2024 sekitar pukul 21.30 WIB saat sedang asik membeli nomor hasil prediksinya di taruhan judi togel secara online.

Selanjutnya WH diamankan ke Polres Purworejo untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Selain WH, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti antara lain uang tunai, 1 lembar kertas bertuliskan nomor togel, dan 2 buah handphone.

Akibat perbuatan melanggar hukum yang telah dilakukannya, WH dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun pidana penjara.

BACA JUGA:Jangan Ditiru! Gegara Kecanduan Judi Online, Karyawan di Magelang Ini Gelapkan Uang Kantornya Rp1,1 Miliar

“Kami menghimbau pada seluruh warga masyarakat mari kita bersama-sama menghindari tindakan perjudian karena hal tersebut tidak akan membuat kita kaya malah dapat merugikan baik diri sendiri maupun keluarga” tegasnya. (top)

Kategori :