MAGELANG, MAGELANGEKSPRES -- Manajemen Taman Kyai Langgeng (TKL) Ecopark akhirnya menuntaskan tanggung jawab kepada para korban yang terlibat dalam insiden kecelakaan roller coaster, Minggu, 14 April 2024 lalu.
"Saat ini dengan semua korban sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Korban sudah diberikan santunan sesuai keinginan mereka," kata Direktur Utama TKL Ecopark, Arif Taat Ujiyanto, kepada wartawan, Kamis, 25 April 2024.
Arif Taat menjelaskan, insiden yang terjadi saat libur Lebaran beberapa waktu lalu adalah murni musibah. Pasalnya, manajemen TKL Ecopark mengklaim sudah melakukan pemeriksaan secara rutin dan berkala.
"Kami bahkan sudah mengurus sertifikasi dari pihak-pihak yang kompeten mencakup semua wahana yang ada. Baik dalam hal keamanan, kenyamanan, dan kelayakan seluruh wahana yang ada," jelasnya.
Dia menuturkan bahwa saat kecelakaan roller coaster tersebut, kondisi rel dan gerbong tidak anjlok, seperti yang selama ini diberitakan media massa. Melainkan, hanya kursi duduk berupa fiber yang terlepas dari gerbongnya.
"Memang kami juga bersedih karena kecelakaan ini. Tapi Alhamdulillah tidak terlalu parah, karena posisi jatuhnya berada di ketinggian kurang dari 2 meter," ungkapnya.
Setelah ini, Arif Taat dan jajarannya akan memaksimalkan evaluasi di semua lini berkaca pada kejadian insiden tersebut. Dia tidak ingin, insiden serupa terulang untuk ketiga kalinya.
"Kami segera melakukan evaluasi internal, dan memutuskan apakah nanti (roller coaster) akan diganti, ditutup, atau beroperasional seperti sebelumnya. Yang jelas, kami sedang menunggu kajian dari ahli soal rencana keputusan itu," ucapnya.
Seperti diberitakan, korban kecelakaan roller coaster di TKL Ecopark akhirnya sepakat dengan pihak manajemen, ihwal pemberian santunan bagi para korban.
Pihak TKL memberikan uang tunai senilai Rp50 ribu per hari selama tiga bulan ke depan atau jika dikalkulasi jumlahnya mencapai Rp4,5 juta per orang.
Besaran santunan ini akhirnya diterima para korban. Meskipun pada awalnya mereka menolak karena besaran santunan hanya Rp1 juta untuk tiga orang.
“Awalnya sempat saya tolak karena besaran santunan selama saya tidak bisa kerja hanya Rp1 juta untuk 3 orang atau sekitar Rp300 ribu per orang,” ujar korban kecelakaan roller coaster TKL Ecopark, Getha Ajeng Permani.