Mengenai modus dalam kasus ini, tersangka minta diantar ke Klaten 2 hari sebelum berangkat. Dia janji akan membayar ongkos antar (carter) Rp1 juta.
Selasa (23/4) sekitar pukul 15.00 WIB, keduanya berangkat dari Jatinegara, Jakarta. Dalam perjalanan mereka pun sempat beberapa kali istirahat untuk makan dan minum.
"Karena dia (korban) tidak bawa uang, maka masalah makan dan rokok saya yang bayar. Saya bawa Rp700.000," kata tersangka.
Tersangka mengaku melukai korban di jalan dengan menusukkan gunting ke leher sebanyak 2 kali. Akibatnya korban jatuh dari motor lalu tersangka langsung meninggalkan korban bersimbah darah.
"Saya tidak tahu arah ke Klaten, mengikuti google map," tuturnya.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP. Dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (*)