Tahapan Pilkada Mulai, KPU Wonosobo Belum Beri Kepastian Status Komisioner Riswahyu

Selasa 21-05-2024,15:55 WIB
Reporter : Mohammad Mukarom
Editor : Malik Salman

WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES - Peluncuran Pilkada serentak sebagai penanda dimulainya tahapan sudah dilaksanakan di Kabupaten Wonosobo. Namun sampai saat ini, KPU belum bisa memastikan status Riswahyu Raharjo.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Wonosobo, Ruliawan Nugroho mengatakan, keterlibatan Riswahyu Raharjo di Pilkada pun belum dapat diungkap, sementara statusnya masih aktif menjabat sebagai komisioner.

"Kita tidak tahu nanti bagaimana, karena soal statusnya itu bukan urusan kami. Tidak tahu terlibat di Pilkada atau tidak. Tapi pidananya sudah diputus di pengadilan kan, kalau untuk etik sedang berjalan, tunggu saja ya!" katanya, Senin (20/5).

BACA JUGA:Luncurkan Pilkada, KPU Targetkan Jumlah DPT Wonosobo Meningkat

Diketahui, Riswahyu Raharjo telah ditetapkan sebagai terdakwa tindak pidana pemilu. Ia terjerat kasus karena terbukti mengondisikan 17 orang PPK di 10 kecamatan, demi mendulang suara ke kubu Ganjar Pranowo dan Mahfudz MD.

Persoalan tersebut berhasil diusut pihak Gakkumdu, hingga masuk ke dalam meja Pengadilan Negeri Kabupaten Wonosobo pada Maret 2024 lalu. Riswahyu terbukti melakukan Tindak Pidana Pemilu, melanggar Pasal 546 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi UU Jo Pasal 64 Ayat (1), KUH Pidana.

Riswahyu Raharjo yang notabene merupakan Komisioner Koordinator Divisi Hukum KPUD ini pun terkena Pidana Penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan selama 2 tahun, subsider 3 bulan kurungan, dan denda sebesar Rp 10 juta.

Kasus ini tak berhenti di Pengadilan Negeri Kabupaten Wonosobo. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga melaporkan terdakwa ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI atas pelanggaran kode etik.

BACA JUGA:Modal 10 Kursi, PKB Wonosobo Incar Posisi Bupati di Pilkada 2024

"Belum ada petunjuk dari KPU RI, menunggu. Kalau statusnya masih aktif sebagai komisioner. Tapi dia sudah tidak pernah datang ke kantor, sehingga belum tahu apakah dia akan terlibat di Pilkada atau tidak," ungkap Ruliawan Nugroho.

Salah satu Komisioner KPUD, Robingul Ahsan, baru-baru ini juga mengungkapkan bahwa belum ada Surat Keputusan (SK) pemberhentian secara resmi dari KPU RI, mengenai kejelasan status Riswahyu.

"Status resmi belum ada, yang menentukan KPU RI. Kita menunggu kepastian karena ini mempertaruhkan lembaga. Kemungkinan SK turun bulan ini, tapi kurang tahu juga karena proses sidang etik belum kan," ungkapnya.

Lebih lanjut, belum lama ini Ketua Bawaslu Wonosobo, Sarwanto Priadhi menyebut berkas laporan terdakwa ke DKPP RI sudah komplit. Namun sidang terhadap Riswahyu Raharjo belum dijadwalkan.

"Belum ada informasi kapan jadwal sidangnya. Tapi laporan sudah lengkap dan diterima," ujarnya.

Kategori :