Kipli Pengedar dan Pengguna Sabu di Temanggung Dibekuk, Cupang DPO

Rabu 22-05-2024,20:00 WIB
Reporter : Setyo Wuwuh
Editor : Malik Salman

 

TEMANGGUNG , MAGELANGEKSPRES  - Pegedar sekaligus penguna narkotika jenis sabu-sabu dibekuk . B ersama tersangka diamankan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu seberat 4,01 gram.

Selain sabu-sabu juga diamankan s atu unit h andphone warna biru, sebuah isolasi warna hitam, satu unit s epeda m otor B eat  w arna hijau putih.

"Barang bukti berupa sabu-sabu ini dibungkus di   dalam sepuluh potongan sedotan dilakban warna hitam .   T otal semua berat kotor 4,01 gram,"  kata  Kaur Binops Satresnarkoba Polres Temanggung ,  I pda  Deni Susiana saat gelar perkara di Mapolres Temanggung ,  Rabu 22 Mei 2024.

Menurutnya, tersangka dalam kasus ini adalah S alias K ipli (30) warga  Banaran Bansari Kabupaten Temanggung. Tersangka merupakan pemakai dan sekaligus pengedar.

BACA JUGA:Peringatan Waisak, Candi Borobudur Tetap Buka untuk Wisatawan, Ini Jam Kunjungannya

Dijelaskan, tersangka menjual barang haram ini ke sejumlah pelanggannya di beberapa daerah di Temanggung . A ntara tersangka dan pembeli bertransaksi dengan metode transfer. Sehingga mereka belum pernah bertemu.

"Tersangka mengemas sabu-sabu dengan plastik kemudian dimasukan ke dalam potongan sedotan dan dililit dengan lakban warna hitam .   B arang tersebut kemudian ditanam di suatu tempat yang telah mereka tentukan untuk pengambilan,"   jelasnya.

Menurutnya, tersangka membeli n arkotika jenis sabu dalam jumlah banyak kemudian mengambil sedikit untuk digunakan sendiri dan selanjutnya menjual paket tersebut  dengan harga Rp500.000 per paket.

"Tersangka mengakui bahwa sabu tersebut miliknya yang dibeli dari s audara Cupang yang masih menjadi (DPO) dengan harga Rp3.000.000,"   jelasnya.

 BACA JUGA:Rem Blong, Tronton Banting Setir Tabrak Pengendara Motor di Secang Magelang

Karena terbukti melakukan pelanggaran hukum, tersangka S melakukan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membeli, menjual, memiliki dan menyimpan n arkotika g olongan I jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam p rimer p asal 114 ayat (1) s ubsider p asal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 T ahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 mil i ar,"   tutupnya. ( s et)

Kategori :