“Penetapan pajak PBB-P2 Tahun 2024 Desa Dukuhrejo sebanyak Rp175.475.120 dengan jumlah SPT 2.127 lembar,” jelasnya.
Dijelaskan lebih lanjut, di Tahun 2024 Desa Dukuhrejo mentarget PBB-P2 minimal 90 persen.
“Target tidak bisa mencapai 100 persen dikarenakan mengalami kendala, antara lain banyak wajib pajak yang berada diluar kota,” katanya.
Menurutnya, Gebyar Pajak PBB-P2 dan UMKM Tahun 2024 digelar sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak dan desa yang telah melunasi PBB-P2. Panitia menyediakan hadiah berupa sepeda, kulkas 1 pintu, dan lain-lain.
“Saya berharap kegiatan ini dapat memotivasi masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam pembayaran pajak, yang merupakan salah satu sumber pendanaan penting untuk pembangunan di Kabupaten Purworejo,” harapnya. (top)