Dalam kasus ini, Polresta Magelang menetapkan 7 tersangka dalam aksi tawuran antar geng tersebut. Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat 12/1951. Ancaman hukumannya, 10 tahun penjara.
BACA JUGA:4 Pelaku Tawuran di Secang Magelang Sampai Menghilangkan Nyawa Akhirnya Ditangkap
Khusus bagi tersangka GN dan RM juga dijerat Pasal 45B UU 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dari UU 11/2008, dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan.
Terkait kasus di atas, Polresta Magelang mengamankan 5 sajam berupa celurit dan corbek dengan panjang 2 meter. (hen)