MAGELANG, MAGELANGEKSPRES - Polres Kota Magelang menggelar ungkap kasus kejadian pembuangan bayi di tempat pembuangan sementara (TPST) Kelurahan Kramat Utara, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang, Kamis 20 Juni 2024.
Kapolres Kota Magelang AKBP Herlina menjelaskan peristiwa pembuangan bayi ini dilakukan oleh SYK (20) seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Jawa Tengah.
Adapun kronologi kejadian terjadi pada tanggal 30 Mei 2024, ketika petugas kebersihan menemukan bungkusan plastik kresek hitam yang dilakban saat sedang membersihkan area tempat sampah.
BACA JUGA:Polisi Buru Ayah Biologis Bayi Meninggal di Tempat Sampah Kota Magelang
“Ketika dibuka bungkusan itu, ternyata berisi bayi perempuan yang sudah telah meninggal,” ungkap AKBP Herlina.
Pada waktu itu petugas kebersihan segera melaporkan temuan ini kepada Bhabinkamtibmas serta pihak Polres Magelang Kota. Atas laporan tersebut Polres Kota Magelang langsung ke tempat lokasi kejadian untuk penyelidikan lebih mendalam.
“Dalam kejadian ini SYK terkena pasal yang disangkakan yaitu Pasal 80 ayat (3) dan (4) jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 341 KUHP dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara,” ungkap AKBP Herlina.
Berdasarkan hasil medis usia bayi tersebut maksimal sekitar 12 jam setelah melahirkan.
AKBP Herlina menjelaskan, terkait barang bukti yang dibawa berupa sprei, perlengkapan daleman perempuan.
BACA JUGA:Fakta-fakta Penemuan Bayi dalam Kantong Kresek Hitam di Kluyon Kota Magelang
Tersangka saat ini masih dilakukan observasi di RSJ Kota Magelang. Dan sampai saat ini pihak Polres Kota Magelang belum bisa melakukan penahanan karena terkait kesehatan tersangka yang belum pulih dari persalinan dan masih harus dirawat di rumah sakit.
Terkait tersangka pria masih menunggu hasil tes DNA. Jika hasil sudah dikeluarkan, maka polisi baru bisa menyimpulkan dan bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku. (mg6)