Geng Pencopet Asal Cirebon Dibekuk di Temanggung, Diamankan 25 HP

Senin 15-07-2024,16:22 WIB
Reporter : Setyo Wuwuh
Editor : Malik Salman

Menurutnya, terungkapnya kasus pencurian ini berkat kecepatan laporan warga saat kejadian berlangsung.

Dengan laporan ini petugas dilapangan bisa langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

"Tersangka ditangkap di daerah Pandean Temanggung. Keempat tersangka tidak bisa mengelak karena barang bukti berupa handphone ditemukan saat dilakukan penangkapan," jelas Kapolres.

Kapolres menambahkan, karena terbukti melakukan tindak pencurian, keempat tersangka ini diancam dengan tujuh tahun penjara, karena tersangka telah cukup bukti melakukan Tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksuddlam Pasal 363 KUHPidana.

"Tersangka dan barang bukti masih di Mapolres Temanggung menunggu proses hukum lebih lanjut," tutupnya.(set)

Kategori :