BACA JUGA:Pituruh Juara Lomba Paduan Suara PPDI Purworejo
"Diskon tersebut berlaku bagi yang tidak mengalami keterlambatan dalam pembayaran PKB," terang Hartono.
Program ketiga pembebasan biaya pajak progresif bagi wajib pajak yang memiliki kendaraan lebih dari 1 dengan nama dan alamat sama.
Program keempat, keringanan untuk tunggakan PKB dari tahun pertama sampai tahun kelima dengan potongan 10-50 persen atas pokok dan denda. Untuk tahun pertama (2019), ada keringanan/potongan sebesar 50 persen.
Untuk tahun kedua (2020) ada potongan sebesar 40 persen. Untuk tahun ketiga (2021) ada potongan sebesar 30 persen.
BACA JUGA:Enam Hari Dibawa Pergi, Cempluk Warga Kledung Temanggung Kehilangan Keperawanan
"Untuk tahun keempat (2022) ada potongan 20 persen. Dan untuk tahun kelima (2023) ada keringanan atau potongan sebesar 10 persen," pungkas Hartono. (top)