Dilarang Shalat Setelah Subuh dan Ashar, Kecuali Shalat Ini!

Rabu 31-07-2024,05:30 WIB
Reporter : Abu Hammam
Editor : Suroso

Dalam hadits ini tidak dikecualikan waktu-waktu terlarang. Maka jika seseorang ketiduran sehingga terluput shalat, kemudian ia bangun sebelum terbit matahari, atau ketika terbit matahari, ia hendaknya kerjakan ketika itu.

Jika ia ketiduran sehingga tidak shalat Ashar dan tidak bangun kecuali ketika matahari sudah mulai menguning, ia juga hendaknya kerjakan ketika itu, berdasarkan hadits yang shahih ini.

BACA JUGA:Doa Pengampunan Dosa yang Diajarkan Rasulullah Setelah Shalat Dhuha, Dibaca 100 Kali

Dibolehkan juga shalat jenazah. Jika shalat jenazah dilakukan di waktu sesudah ashar atau setelah Subuh, tidak mengapa. Shalat jenazah boleh dilakukan di dua waktu yang panjang tersebut, yaitu setelah Ashar dan setelah Subuh, sehingga shalat jenazah tidak perlu ditunda-tunda.

Demikian juga shalat kusuf (gerhana), boleh dilakukan jika terjadi gerhana matahari setelah shalat Ashar. Sebab, shalat kusuf termasuk shalat sunnah yang dzawatul asbab (memiliki sebab). Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda :

فَإِذَا رَأَيْتُمْ فَصَلُّوا، وادْعُوا

“Jika kalian melihat gerhana, maka shalatlah”. (HR. Al-Bukhari no.1043).

Dan tidak ada waktu yang dikecualikan dalam hal ini.

Demikian juga shalat tahiyyatul masjid dan shalat sunnah setelah thawaf. Jika seseorang masuk masjid setelah Ashar untuk berniat duduk di dalamnya, maka yang tepat, ia shalat dua rakaat shalat tahiyyatul masjid.

BACA JUGA:Menshalatkan dan Mengantarkan Jenazah, Amalan Ringan yang Pahalanya Dua Qiroth

Sebab shalat tahiyyatul masjid juga termasuk dzawatul asbab. Maka boleh mengerjakannya walaupun di waktu larangan shalat.

Atau jika seseorang masuk masjid setelah shubuh untuk berniat duduk di dalamnya hingga terbit matahari, atau untuk menghadiri majelis ilmu, maka hendaknya ia shalat dua rakaat tahiyyatul masjid. Inilah yang tepat. Karena ia termasuk dzawatul asbab.

Atau seseorang melakukan thawaf di Mekkah setelah ashar di Ka’bah. Maka hendaknya ia kerjakan shalat dua rakaat setelah thawaf. Karena ini shalat yang termasuk dzawatul asbab. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam:

لا تَمْنَعُوا أحدًا طَافَ بهِذا البيتِ وصلَّى أَيَّةَ ساعَةٍ شاءَ من لَيْلٍ أوْ نَهارٍ

“Tidak terlarang seseorang yang melakukan thawaf untuk shalat di Baitullah di waktu kapanpun yang ia kehendaki, baik siang ataupun malam” (HR. Ahmad no.16753, dishahihkan Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dalam Takhrij Al-Musnad).

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa  shalat yang dzawatul asbab seperti shalat jenazah setelah shalat Ashar atau setelah Shubuh, demikian juga shalat gerhana, shalat tahiyyatul masjid, shalat thawaf, ini semua boleh dilakukan di waktu terlarang.

Sebab semuanya termasuk dzawatul asbab. Dan semua shalat ini diperintahkan oleh Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam tanpa mengecualikan waktu-waktu yang terlarang. Ini menunjukkan bahwa shalat-shalat tersebut boleh dilakukan di waktu terlarang.

BACA JUGA:Orang Buta Saja Diperintahkan Shalat Berjamaah di Masjid, Bagaimana dengan Kita?

Kategori :