Dilarang Shalat Setelah Subuh dan Ashar, Kecuali Shalat Ini!

Rabu 31-07-2024,05:30 WIB
Reporter : Abu Hammam
Editor : Suroso

MAGELANG EKSPRES- Ada larangan untuk melakukan shalat setelah subuh hingga terbit matahari dan larangan untuk melakukan shalat setelah ashar hingga matahari tenggelam. Artinya hukum shalat setelah subuh hingga matahari terbit dan setelah  ashar hingga matahari tenggelam adalah haram.

Dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, ia berkata:

أنَّ رَسولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ نَهَى عن بَيْعَتَيْنِ، وعَنْ لِبْسَتَيْنِ وعَنْ صَلَاتَيْنِ: نَهَى عَنِ الصَّلَاةِ بَعْدَ الفَجْرِ حتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ، وبَعْدَ العَصْرِ حتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ، وعَنِ اشْتِمَالِ الصَّمَّاءِ، وعَنِ الِاحْتِبَاءِ في ثَوْبٍ واحِدٍ، يُفْضِي بفَرْجِهِ إلى السَّمَاءِ، وعَنِ المُنَابَذَةِ، والمُلَامَسَةِ

“Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam melarang dua bai’at, dua pakaian dan dua shalat; melarang shalat setelah shalat subuh hingga terbit matahari dan melarang shalat setelah Ashar hingga terbenam matahari. Rasulullah melarang isytimalus shamma’ dan duduk ihtiba dengan hanya menggunakan satu kain. Dan Rasulullah melarang akad munabadzah dan mulamasah” (HR. Al-Bukhari no.584).

BACA JUGA:Dosa Jadi Penyebab Kita Kesiangan Shalat Subuh

Dari Umar bin Khathab radhiyallahu’anhu, ia berkata:

أنَّ رسولَ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ : نَهَى عنِ الصَّلاةِ بعدَ الفَجرِ حتَّى تطلُعَ الشَّمسُ ، وعنِ الصَّلاةِ بعدَ العصرِ حتَّى تغرُبَ الشَّمسُ

“Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam melarang shalat setelah subuh sampai terbit matahari. Dan melarang shalat setelah ashar sampai tenggelam matahari” (HR. At-Tirmidzi no. 183, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi).

Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu’anhu, ia berkata:

نَهَى رسولُ اللَّهِ عنِ الصَّلاةِ بعدَ الصُّبحِ ، حتَّى الطُّلوعِ . وعَنِ الصَّلاةِ بعدَ العَصرِ حتَّى الغروبِ

“Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam melarang shalat setelah subuh sampai terbit (matahari). Dan melarang shalat setelah ashar sampai tenggelam (matahari)” (HR. An-Nasa’i no. 565, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih An-Nasa’i).

Namun shalat yang dilarang untuk dikerjakan pada dua waktu tersebut adalah shalat yang ghayru dzawatil asbab.

Adapun shalat yang dzawatil asbab, shalat yang memiliki sebab khusus, boleh dikerjakan walaupun di dua waktu tersebut.

BACA JUGA:Amalan Shalat Harian Muslim : Jadikan Shalat Fajar Sebagai Pembuka dan Shalat Witir Penutupnya

Diantara contoh shalat dzawatul asbab adalah tahiyat masjid, shalat thawaf, shalat jenazah dan shalat gerhana. Shalat sunnah tersebut boleh dikerjakan walaupun setelah Ashar atau setelah Subuh.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan,

“Ini semuanya hadits-hadits yang shahih. Dan waktu-waktu tersebut disebut dengan waktu-waktu terlarang untuk shalat. Seorang Muslim tidak boleh shalat sunnah pada waktu-waktu tersebut. Adapun shalat yang terluput, boleh dilakukan di waktu-waktu tersebut. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam :

من نام عن الصلاة أو نسيها فليصلها إذا ذكرها لا كفارة لها إلا ذلك

“Barang siapa yang ketiduran sehingga terluput shalat, atau kelupaan, maka hendaknya ia kerjakan shalat tersebut ketika ingat. Tidak ada kafarah kecuali itu“. (HR. Al-Bukhari no.597, Muslim no. 684).

Kategori :