Gambaran tentang Telaga Rasulullah, Siapa yang Bisa Minum dan Siapa Terhalangi untuk Minum

Rabu 07-08-2024,04:00 WIB
Reporter : Abu Hammam
Editor : Suroso

Sebagaimana disampaikan oleh Imam Nawawi rahimahullah, para ulama berselisih pendapat dalam menafsirkan mereka yang tertolak dari telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Pendapat pertama : Yang dimaksud adalah orang munafik dan orang yang murtad. Boleh jadi ia dikumpulkan dalam keadaan nampak cahaya bekas wudhu pada muka, kaki dan tangannya.

BACA JUGA:Mencontoh Sisi Rumah Rasulullah, Tak Pernah Lepas dari Ibadah dan Dzikir

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil mereka dengan bekas yang mereka miliki. Lantas dibantah, mereka itu sebenarnya telah mengganti agama sesudahmu. Artinya, mereka tidak mati dalam keadaan Islam yang mereka tampakkan.

Pendapat kedua : Yang dimaksud adalah orang yang masuk Islam di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas murtad sepeninggal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil mereka walau tidak memiliki bekas tanda wudhu.

Walau Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tahu keislaman mereka ketika beliau hidup. Lantas dibantah, mereka itu adalah orang yang murtad setelahmu.

Pendapat ketiga : Yang dimaksud, mereka adalah ahli maksiat dan pelaku dosa besar yang mati masih dalam keadaan bertauhid. Begitu pula termasuk di sini adalah pelaku bid’ah yang kebid’ahan yang dilakukan tidak mengeluarkan dari Islam.

Menurut pendapat ketiga ini, apa yang disebutkan dalam hadits bahwa mereka terusir cuma sekedar hukuman saja, mereka tidak sampai masuk neraka.

Bisa jadi Allah merahmati mereka, lantas memasukkan mereka dalam surga tanpa siksa.

Bisa jadi pula mereka memiliki tanda bekas wudhu pada wajah, kaki dan tangan.

Bisa jadi mereka juga hidup di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan setelah itu, akan tetapi beliau mengenal mereka dengan tanda yang mereka miliki.

BACA JUGA:Tidak Cukup dengan Sedekah Jumat, Inilah Amal Sholeh Lain yang Dianjurkan Rasulullah

Imam Al-Hafizh Abu ‘Amr bin ‘Abdul Barr mengatakan, “Setiap orang yang membuat perkara baru dalam agama, merekalah yang dijauhkan dari telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti Khawarij, Rafidhah (Syi’ah), dan pelaku bid’ah lainnya. Begitu pula orang yang berbuat zalim dan terlaknat lantaran melakukan dosa besar. Semua yang disebutkan tadi dikhawatirkan terancam akan dijauhkan dari telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Wallahu a’lam.”  (Syarh Shahih Muslim, 3: 122)

Yang perlu menjadi catatan kita adalah untuk bisa minum dari telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam haruslah memenuhi beberapa syarat yakni :

1. Harus beriman dengan iman yang benar

2. Mengikuti tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam

Kategori :