Pertemuan ini dihadiri oleh Mardijono Nugroho selaku Direktur Operasi dan Layanan PT. TWC, Stirman Eka Priya Samudra selaku Kepala Seksi Datun Kejaksaan Negeri Magelang, jajaran Pemerintah Kecamatan Borobudur serta disaksikan oleh perwakilan Kementerian Kemaritiman dan Investasi dan Kementerian PUPR.
Hasil pertemuan kali ini belum menghasilkan keputusan yang strategis. PT. TWC hanya memberi klarifikasi bahwa semua pedagang pada prinsipnya akan mendapatkan lapak di Pasar Seni Kujon.
Namun tidak ada kejelasan kapan hal itu akan dilaksanakan serta bagaimana verifikasinya. Sebab saat ini, terdapat penambahan jumlah pedagang yang kabarnya akan menempati Pasar Seni Kujon, padahal jumlah lapak di Pasar Seni Kujon terbatas. Tentu kedepan hal ini akan menjadi bom waktu di antara para pedagang.
Selain itu belum ada kepastian perihal status SKMB sebagai sebuah paguyuban ketika pun nanti mereka berdagang di Pasar Seni Kujon.
BACA JUGA:Berkah Liburan, Pedagang Asongan di Candi Borobudur dan Candi Mendut Naik Omzet Dua Kali Lipat
Royan Juliazka Chandrajaya Pengabdi Bantuan Hukum LBH Yogyakarta yang saat ini menjadi kuasa hukum PKL Borobudur menjelaskan bahwa Candi Borobudur sebagai sebuah KSPN, bukannya mampu menciptakan kesejahteraan justru kedepan berpotensi menambah garis kemiskinan dan kesenjangan yang ada di Borobudur.
"PT. TWC sebagai pihak pengelola aset di kawasan Candi Borobudur sudah seharusnya bersikap adil terhadap semua pedagang dan bukan urusan PT. TWC dalam mencampuri urusan organisasi di antara para pedagang yang berjualan di kawasan Borobudur," terang Royan.
"Tugas PT. TWC hanya memastikan proses relokasi berjalan sesuai prosedur yang adil dan terbuka. Apakah akan ada satu atau dua paguyuban seharusnya PT. TWC bisa memfasilitasi keduanya. Dalam pandangan kami, semua pedagang di Borobudur adalah korban pembangunan. PT. TWC tidak boleh lepas tangan akan hal ini,” tegasnya. (*)