JAKARTA, MAGELANGEKSPRES - Setelah berada di bawah bayang-bayang stigma sejarah yang kontroversial, pencabutan TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 pada era Reformasi menjadi momen penting yang mengembalikan martabat Soekarno, proklamator kemerdekaan Indonesia.
TAP tersebut, yang dicetuskan pada masa kekuasaan Orde Baru, secara efektif mencabut kekuasaan Soekarno akibat tuduhan keterlibatannya dalam peristiwa G30S/PKI tahun 1965. Pencabutan ini adalah langkah pertama menuju pelurusan sejarah dan pemulihan keadilan bagi sosok yang dikenal sebagai Bapak Bangsa Indonesia.
Staf Khusus Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Antonius Benny Susetyo, menegaskan pentingnya momen ini sebagai langkah untuk memulihkan martabat Bung Karno.
"Pencabutan TAP MPRS ini membuka jalan bagi rehabilitasi nama baik Soekarno dan mengembalikan pengakuan atas peran besarnya dalam sejarah bangsa," ujarnya.
Baginya, peristiwa ini juga memberi kesempatan bagi bangsa Indonesia untuk menyusun kembali narasi sejarah yang lebih jujur dan terbuka.
Peristiwa G30S/PKI pada 1965 bukanlah insiden sederhana. Bung Karno, yang menjalin hubungan erat dengan blok Timur dan mengedepankan gerakan Non-Aligned, dianggap sebagai ancaman oleh Amerika Serikat dan sekutunya.
Dokumen yang belakangan terungkap menunjukkan bahwa keterlibatan CIA dan unsur militer dalam kudeta politik tersebut menjadi salah satu upaya global untuk menggulingkan Soekarno.
Namun, yang ironis adalah bahwa hingga akhir hayatnya pada =1970, Soekarno tidak pernah menghadapi pengadilan yang adil untuk membersihkan namanya dari tuduhan keterlibatan.
"Bung Karno tidak pernah diberi kesempatan untuk membersihkan namanya di pengadilan," lanjut Benny, mencerminkan ketidakadilan yang dirasakan oleh keluarga dan para pendukung Soekarno selama bertahun-tahun.
Pelurusan sejarah ini menjadi sangat penting dalam pembentukan identitas bangsa ke depan. Soekarno, dengan gagasannya tentang Pancasila dan peran besar dalam memimpin perjuangan kemerdekaan Indonesia, harus mendapatkan penghormatan yang layak.
Benny menekankan bahwa pelurusan ini juga bertujuan untuk menghapus stigma politik yang selama bertahun-tahun menghantui keluarga Soekarno.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Kristen Indonesia, John Pieris, turut menyatakan bahwa pencabutan TAP MPRS harus diiringi dengan penerbitan TAP MPR baru untuk membersihkan nama Soekarno sepenuhnya.
“Pencabutan TAP ini penting, tetapi harus ada tindakan lanjutan untuk memastikan nama Soekarno dibersihkan dari tuduhan,” kata John.
Menurut Anggota Dewan Pengarah BPIP itu, adanya Ketetapan MPR terkiat pemulihan nama Soekarno menjadi faktor penting dalam ranah hukum Indonesia, sesuai dengan teori hukum dan teori perundang-undangan di Indonesia.
Ia setuju dengan diperlukannya upaya pelurusan sejarah, juga dengan pengungkapan dalang sebenarnya dalam peristiwa G 30 S/PKI, termasuk juga dengan TAP MPRS No XXXIII/MPRS/1967. (Tim Humas)
Pencabutan TAP MPRS No XXXIII/MPRS/1967, Momen Mengembalikan Martabat Presiden Soekarno Sebangai Bapak Bangsa
Rabu 11-09-2024,15:31 WIB
Editor : Tarjo
Kategori :