BPJS Ketenagakerjaan Magelang Sodorkan Data Badan Usaha Nunggak Bayar Iuran ke Kejaksaan
KERJA SAMA. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Magelang Verry Khristoforus Boekan resmi menggandeng Kejaksaan Negeri Magelang untuk memberikan data-data badan usaha yang nunggak bayar iuran-IST-MAGELANG EKSPRES
MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.COM — BPJS Ketenagakerjaan Magelang menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk menyodorkan data-data perusahaan yang terlambat bayar premi.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Magelang Verry Khristoforus Boekan mengatakan, upaya kerja sama tersebut jadi bagian implementasi UU No 24 tahun 2011.
Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan memiliki tugas dan fungsi untuk menyelenggarakan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui 5 Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Magelang Berkomitmen Lindungi Pekerja di Area Operasionalnya
Sayangnya, saat ini masih ada badan-usaha yang menunggak dalam pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan Magelang mengupayakan adanya penegakan kepatuhan yang menjadi kewajiban badan usaha atau pemberi kerja.
Lebih lanjut, Verry mengingatkan, ketidakpatuhan perusahaan dalam membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan akan sangat merugikan para pekerja.
BACA JUGA:Lagi, BPJS Ketenagakerjaan Magelang Serahkan Santunan untuk Ahli Waris Guru
Sebab, hak pekerja bisa terampas padahal terkait jaminan ini sudah disahkan negara lewat undang-undang.
Menurutnya, tunggakan iuran akan berdampak pada hilangnya semua manfaat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja di badan usaha tersebut.
“Jika hal itu terjadi, perusahaan berkewajiban untuk memenuhi seluruh manfaat perlindungan seperti yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Dan tentunya hal tersebut dapat memberatkan perusahaan,” katanya, Kamis, 21 November 2024.
BACA JUGA:Jateng Genjot Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Fokus pada Sektor Informal
Sebagai bentuk upaya penegakan kepatuhan itu, di bulan November ini BPJS Ketenagakerjaan Magelang telah menyerahkan data-data badan usaha yang menunggak iuran.
Data tersebut dilaporkan melalui Surat Kuasa Khusus kepada Kejaksaan Negeri Magelang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres