BPJS Ketenagakerjaan Magelang Berkomitmen Lindungi Pekerja di Area Operasionalnya

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Magelang secara aktif berkomitmen untuk melindungi para pekerja di area operasionalnya-DOKUMEN BPJS KETENAGAKERJAAN MAGELANG-MAGELANG EKSPRES
MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.COM - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Magelang secara aktif berkomitmen untuk melindungi para pekerja di area operasionalnya.
Perlindungan yang diberikan tidak hanya terbatas pada sektor Pekerja Formal, tetapi juga mencakup Pekerja Informal, Jasa Konstruksi, dan Pekerja Migran Indonesia.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Magelang, Verry Khristoforus Boekan, menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya program jaminan sosial ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Lagi, BPJS Ketenagakerjaan Magelang Serahkan Santunan untuk Ahli Waris Guru
"Kami bertekad agar semua pekerja di Magelang mendapatkan perlindungan dari program BPJS Ketenagakerjaan," tuturnya.
Ia juga mengingatkan bahwa risiko kecelakaan kerja dan kematian dapat terjadi kapan saja dan di mana saja.
Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja akan merasakan keamanan dan kenyamanan dalam menjalankan aktivitasnya.
BACA JUGA:Jateng Genjot Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Fokus pada Sektor Informal
Sebab semua risiko yang mungkin timbul telah ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, Verry menjelaskan, manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sangat beragam.
Termasuk perawatan tanpa batas hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja sesuai dengan indikasi medis.
BACA JUGA:Jadi Mitra PLKK dengan Utilisasi Tertinggi, BPJS Ketenagakerjaan beri Penghargaan
"Apabila peserta tidak dapat bekerja selama masa pemulihan, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen dari upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama, dan 50 persen untuk bulan-bulan berikutnya hingga sembuh," tegasnya.
Apabila terjadi risiko kematian akibat kecelakaan kerja, ahli waris akan menerima santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres