Ada hadis dari Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَرَكَ الْجُمُعَةَ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ فَلْيَتَصَدَّقْ بِدِينَارٍ فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَبِنِصْفِ دِينَارٍ“Siapa yang meninggalkan Jumatan tanpa udzur, hendaknya dia bersedekah uang satu dinar. Jika dia tidak punya, bisa bersedekah setengah dinar.
Hadis ini diriwayatkan Abu Daud dari Jalur Qudamah bin Wabrah, dari Samurah bin Jundub secara marfu’. Para ahli hadis menjelaskan, Qudamah bin Wabrah perawi yang majhul dan tidak mendengar dari Samurah bin Jundub.
BACA JUGA:Bicara Ketika Khutbah Jumat Bisa Menggurkan Pahala Shalat Jumat
Hadis ini dinilai dhaif oleh para ulama, diantaranya Imam al-Albani dan Syuaib al-Arnauth.
Kemudian disebutkan pula dalam riwayat lain, dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ فَاتَتْهُ الـجُـمُعَة فَلْيَـتَصَدَّقْ بِنِصْفِ دِينَارٍSiapa yang tidak jumatan, dia harus bersedekah 1/2 dinar.
Hadis ini diriwayatkan Abu Nuaim dalam al-Hilyah (7/269) dan Ibnul Jauzi dalam al-Ilal al-Mutanahiyah (1/470). Dan hadis ini dinilai para ulama dengan Dhaif Jiddan (lemah sekali).
Hadis ini berisi hukum, yaitu perintah sedekah untuk orang yang tidak Jumatan tanpa udzur. Namun mengingat hadisnya dhaif, maka tidak bisa jadi dalil tentang masalah hukum.
BACA JUGA:Tidak Ada Anjuran Khusus Membaca Surat al-Jumuah Kecuali Bagi Imam Shalat Jumat
Semoga hal ini bisa menambah bekal ilmu kita sehingga tidak termasuk orang-orang yang meremehkan shalat Jumat. (*)