Imam Ibnu Qudamah mengutarakan bahwa sholat Jum’at adalah shalat ied yang dilakukan setiap pekan, sebagaimana sholat ied yang dilakukan sekali setahun boleh ditunaikan di lapangan, maka demikian pula halnya dengan shalat ied yang dilakukan setiap pekan.
Dalil keempat
Imam Ibnu Qudamah al Hambali juga berkata,
ولأن الأصل عدم اشتراط ذلك ولا نص في اشتراطه ولا معنى نص فلا يشترط“Karena hukum asalnya tidak dipersyaratkan hal ini, dan tidak ada teks ayat atau hadits atau yang semakna dengan keduanya yang nyata nyata mensyaratkan hal ini, karena itu hal ini tidak dapat dianggap sebagai syarat sahnya shalat Jumat.”
Hanya Imam Malik yang menyelisihi masalah ini, dan mewajibkan shalat Jumat di masjid.
Namun dalil-dalil beliau kurang begitu kuat, bahkan karena menyadari bahwa secara pendalilan mazhab Imam Malik kurang kuat.
BACA JUGA:Hukum Shalat Jumat di Rumah, Sah atau Tidak?
Semoga ini bisa menjadi solusi bagi bagi siapa saja, yang dalam kondisi darurat karena tidak bisa menggunakan masjid untuk shalat maka bisa shalat Jumat di tanah lapang. (*)