BACA JUGA:KONI Kabupaten Magelang Buka Pendaftaran Calon Ketua Umum, Simak Syarat dan Tanggalnya!
Dengan pencapaian itu, menurut Wahyu, Adaro telah menjalankan peran pemenuhan kewajiban penanaman rehabilitasi DAS, sesuai dengan Keputusan Menteri LHK No. SK.5002/MenLHK-PDASHL/KTA/DAS.1/7/2021.
Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Pengelolaan DAS dan Rehabilitasi Hutan Kementerian LHK Dyah Murtiningsih mengharapkan, proyek RHL di bukit Menoreh dapat menjadi percontohan nasional untuk keberlanjutan pengelolaan hutan.
“Proyek RHL di Menoreh menggabungkan penanaman pohon produktif dan pengelolaan agrowisata. Hal ini diharapkan bisa jadi contoh nasional dalam pengelolaan keberlanjutan hutan,” jelas Dyah Murtiningsih.
Dyah juga menekankan pentingnya peningkatan kolaborasi antar semua pihak.
Termasuk pemerintah, perusahaan, dan masyarakat untuk meningkatkan tutupan lahan, membangun menara air alami.
BACA JUGA:Kontingen SMPN 2 Magelang Usung Tema Seni Tradisi Wujud Jati Diri Negeri di MEC 2024
BACA JUGA:31 Kasus Dibongkar, Polresta Magelang Amankan Ribuan Liter Miras
Dyah menuturkan, selain itu juga untuk mendukung ketahanan pangan dan pariwisata di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Borobudur.
“Rehabilitasi hutan dan lahan bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab kita semua. Kegiatan ini adalah langkah awal untuk mengembalikan fungsi ekosistem dan mendukung ketahanan ekonomi masyarakat,” pungkasnya. (*)